INFO KELURAHAN

SOSIALISASI : Manfaatkan Keringanan PKB dan BBNKB Khusus Masyarakat Kurang Mampu Kab. Lumajang
21 Oktober 2025   32 kali

Kelurahan Ditotrunan, 21 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) hari ini menggelar kegiatan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang secara khusus ditujukan bagi masyarakat kurang mampu/miskin. Acara ini berlangsung dengan antusias di Aula Kecamatan Sukodono, Selasa (21/10/2025).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang bertujuan meringankan beban ekonomi warga miskin dalam memenuhi kewajiban administrasi kepemilikan kendaraan.

Guna memastikan informasi ini tersebar luas dan dipahami dengan baik hingga ke tingkat bawah, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari desa dan kelurahan. Staf Kelurahan Ditotrunan, Agus Wahyupri yang hadir untuk menyerap seluruh informasi.

Kehadiran staf kelurahan ini bertujuan agar mereka dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah di lapangan. "Kami hadir di sini untuk memahami detail program keringanan PKB dan BBNKB ini. Setelah ini, kami akan segera meneruskan dan membantu mendampingi warga kurang mampu di Kelurahan Ditotrunan agar mereka bisa mengurus persyaratan dan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya," ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan dukungan aktif dari perangkat kelurahan, program keringanan PKB dan BBNKB ini dapat dimanfaatkan secara maksimal, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat Lumajang untuk tertib dalam membayar pajak dan administrasi kendaraan. (tr’s)

 

Kembali